Beranda | Artikel
Menghadiahkan Uang Saat Kelahiran
Senin, 9 April 2012

Pertanyaan:
Bagaimana menurut syariat mengenai kebiasaan sebagian wanita zaman sekarang, apabila salah seorang teman mereka dianugerahi anak, mereka memberikan kado berupa uang yang jumlahnya cukup besar dan terkadang memberatkan suami. Apakah ini ada dasarnya dalam syariat?

Jawaban:

Hukum Menghadiahkan Uang Saat Kelahiran

Pada dasarnya memberikan hadiah untuk kelahiran bayi tidak apa-apa karena hukum asalnya dibolehkan memberikan hadiah untuk semua kondisi yang halal dan benar kecuali ada dalil yang mengharamkannya.

Jika tradisi yang berlaku bahwa jika seseorang melahirkan bayi, maka kerabatnya memberikan hadiah berupa uang, maka hal ini tidak apa-apa dilakukan, karena mengikuti kebiasaan dan tradisi bukan sebagai ibadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Memang saya tidak mengetahui kebiasaan sebagian orang zaman sekarang yang sudah mentradisi, hanya saja, jika kebiasaan ini menimbulkan madharat pada seseorang, maka ia tidak harus melaksanakannya.

Jika kebiasaan ini memberatkan suami, sebagaimana disebutkan oleh penanya, yang mana si isteri memaksa suaminya agar memberinya uang yang sebenarnya memberatkan untuk dihadiahkan kepada orang yang baru melahirkan, maka hal itu terlarang karena menyakiti suami dan memberatkan suami dan menyulitkannya. Adapun kebiasaan saling memberikan hadiah sederhana sekadar untuk mengungkapkan rasa saling mencintai dan mengasihi, maka hal itu tidak apa-apa.

Nur ala ad-Darb, Syaikh Ibnu Utsaimin, hal. 34-35

Sumber: Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 2, Darul Haq Cetakan VI 2010

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

🔍 Hakikat Jodoh, Berkumpul Bersama Keluarga Di Surga, Sandal Nabi Adam, Hadits Hubbul Wathon Minal Iman, Alamat Ustad Danu, Kemana Kucing Setelah Mati

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/10835-menghadiahkan-uang-saat-kelahiran.html